bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1352 Tahun 2024 Tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw perlu menetapkan Struktur Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;